Pemerintahan
Brunei Darussalam telah menerapkan Hukuman Rajam bagi para kaum LGBT
(lesbian/homoseksual/biseksual/transgender) di Negara tersebut. Hukuman
ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di Negara yang telah
dimulai pada tahun 2014. Brunei telah mengganti Hukum Pidana Negara
dengan menerapkan Hukum Syariah itu.
Seperti
diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi
hukum pidana Negara dan menggantinya dengan Hukum Syariah. Dalam hukum
baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku
zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan
kaum gay.
Hukuman mati
juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Qur'an dan
Hadits, mengaku Nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang ini telah
diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014 lalu. Keputusan pemerintahan
Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB
(UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan
bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah
pelanggaran Hukum Internasional.
"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan
BACA JUGA
peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," kata Colville.
Protes juga
telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan
Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang
rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei
mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang
dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun
menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak
pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak
Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan
menghentikannya.
Khusus Umat Islam Penerapan
Hukum Syariah diumumkan Sultan Bolkiah tahun 2014 lalu. Hukuman ini
hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di Negara tersebut, yang
jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
"Ini karena
kami butuh pada Allah yang Maha Kuasa, dengan segala Kemurahan-Nya,
telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan,"
kata Bolkiah saat itu.
Selain rajam,
pidana Syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk
menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang
ketat.
Potong tangan
hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih
dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara.
Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah
menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat
perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu,
yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga
diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras. (ita)
sumber: MuslimHebat.com