Simalungun – Kelakuan ayah yang satu ini teramat bejat. Bukannya melindungi dan mendidik putrinya, sebagai orangtua JS (35) malah merusak mahkota putri kandungnya, sebut saja namanya Melan (10) yang masih duduk di bangku SD.
Alhasil, bapak yang tinggal di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun diadukan istrinya YS (31) ke Polres Simalungun, Rabu (31/5/2017) malam.
Ia mengatakan tidak terima dengan perilaku suaminya yang telah mencabuli anaknya sebanyak 20 kali. Kejadian bermula setelah ia dan suaminya sudah tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga.
Keduanya pun pisah ranjang sejak 2015 lalu. S memilih tinggal di rumah orangtuanya di Kecamatan Pematang Bandar dan membawa anak sulung laki-laki tinggal di rumah orangtuanya.
Sedangkan anaknya Melan tinggal bersama suaminya di rumahnya lantaran korban masih kelas 6 sekolah dasar dan gantung untuk pindah sekolah.
Namun selama pisah ranjang dengan istrinya, Melan menjadi pelampiasannya bapaknya. Bahkan perbuatan cabul itu berulang kali dilakukan J.
S mengatakan selama ini suaminya bekerja sebagai sopir truk sawit. Tapi beberapa bulan belakangan, J tak lagi bekerja dan pengangguran. Sedangkan istrinya terpaksa membantu orang lain berjualan.
Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Jarait Sinaga mengatakan pihaknya sudah menangani kasus pencabulan tersebut.
“Kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA. Laporan pelapor sedang ditindak lanjuti. Saksi-saksi juga kami mintai keterangannya. Dan untuk terlapor akan segera dijemput,” terang AKP Jarait.|kriminalitas