PALEMBANG --- Selain menyandang gelar sebagai seorang doktor, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial Rani Arvita yang tertangkap tangan oleh tim saber pungli Polresta Palembang juga terkenal sebagai seorang sosialita alias wanita yang memiliki selera kelas menengah ke atas, Jumat (5/5/2017).
Dari beberapa postingan foto di instagram pribadinya terlihat ia kerap menampilkan beberapa aksesoris kelas atas seperti gelang emas, dua cincin emas dan sebuah jam berwarna putih branded.
Tak hanya itu, selain perhiasan emas dia juga kerap menjinjing sebuah tas mewah berwarna ungu dipadu dengan sepatu sepatu high heels.
Wanita cantik berhijab ini diketahui berhasil menyabet gelar S3 nya dari program studi Doktor ilmu hukum Universitas Sriwijaya.
Menurut informasi dari akun sosial media pribadi miliknya yang bersangkutan melakukan ujian terbuka promosi doktornya pada 26 Maret 2016. Artinya, oknum RA berhasil menyabet gelar doktornya sekitar satu tahun silam.
Dalam foto dokumentasi yang ia unggah di jejaring sosial instagram, ia nampak berpose mengenakan pakaian blazer warna abu-abu didampingi Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman serta pejabat lainnnya.
Tiga Tahun Garap Disertasi Hukum
Berawal dari hobi berpidato dan suka berbicara di depan publik, akhirnya menghantarkan Dr Rani Arvita SH MH berhasil meraih gelar Doktor dalam kurun waktu 3,3 tahun.
Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai kuasa hukum di BPN Palembang tersebut berhasil menyelesaikan Disertasinya yang berkaitan dengan profesinya tersebut.
Saat Sripo menemuinya usai mengikuti Ujian Terbuka promosi Doktor Rani Arvita di gedung FH Unsri Bukit Besar, Sabtu (26/3) lalu, raut lega begitu terpancar di wajah ibu dua anak ini.
Apalagi para penguji memberinya nilai A. "Alhamdulillah ini merupakan hasil dari proses yang saya tekuni selama bertahun- tahun.
Terutama persiapan mental dan beban morilnya. Apalagi saat ujian ini Menteri Agraria RI dan Gubernur Sumsel turut hadir," ujarnya.
Dalam pemaparan tenyang hasil disertasinya, istri dari Yandi Bijakpulun Yasik, SH, MH ini mencoba memberikan gambaran tentang persoalan hukum yang timbul dalam menghadapi problematika putusan non-executable.
Karena sehubungan dengan eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Khususnya mengenai perkara pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah.
"Masalah ini berkaitan dengan tugas saya sehari-hari sebagai kuasa hukum di BPN. Kebetulan permasalahan ini saya yang pegang dan tengah diselesaikan oleh BPN. Berhubung saya terlibat, jadi bisa langsung survei langsung dan mengambil judul ini, terangnya.
Untuk menyelesaikannya disertasi ini, Rani membutuhkan waktu tiga tahun. Berawal penelitian ke lapangan, tahapannya lanjut ke ujian klasifikasi, proposal, ujian seminar kemajuan dan hasil, ujian tertutup sampai ujian terbuka.
"Hambatannya ada pada waktu. Karena saya sedang tidak tugas belajar, jadi tidak ada waktu khusus.
Saya harus membagi waktu antara menyelesaikan studi, bekerja, dan menguas keluarga. Apalagi jika banyak sekali tugas," jelas wanita kelahiran Palembang, 2 November 1979 ini.
Setelah meraih gelar Doktor spesialis di Ilmu Hukum ini, keinginan ke depan untuk meraih gelar guru besar di bidang diakuinya sudah ada.
"Keinginan itu tentu ada. Namun untuk sekarang saya sudah bersyukur, sebab perjuangan meraih gelar Doktor ini bukan mudah. Sudah menyelesaikan ini saja Alhamdulillah," ujar wanita yang menyelesaikan akademik S1 sampai S3 di Unsri ini.