Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan maritim membuka keran untuk kapal asing memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau. Bahkan Luhut bakal mengubah Perpres 44/2016 yg jadi dasar hukum yg melarang investor asing ke bisnis perikanan.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNTI, Niko Amrullah, menolak keras membagikan kesempatan wacana asing ke perairan Natuna. Menurut ia, gagasan bahwa Menko Kemaritman kontraproduktif dengan kebijakan pembangunan pemerintah yg menentukan kesejahteraan kehidupan nelayan.
Sumber : http://www.diposkan.com/0712390/luhut-perbolehkan-nelayan-asing-menteri-susi-mundur/