Digugat Pengamen Rp 1 M, Kapolda Metro Jaya Menjawab

Digugat Pengamen Rp 1 M, Kapolda Metro Jaya Menjawab

Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan pihaknya  menghormati proses hukum dalam kasus gugatan dua pengamen asal Cipulir yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Kedua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polda Metro Jaya.

Moechgiyarto mengaku siap menerima putusan akhir dari hakim terkait kasus ini. "Kami hormati itu apa pun keputusan hakim, kami harus ikuti, kami hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Agustus 2016.

Namun Moechgiyarto masih  menunggu proses persidangan. Rabu siang  sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 1 Agustus kemarin, sidang perdana gugatan digelar.

Polda Metro Jaya diwakili Bidang Hukum di dalam persidangan. "Orang menggugat boleh-boleh saja,  kami hadapin," kata Moechgiyarto.

Andro  dan Nurdin  mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel karena mengaku menjadi korban salah tangkap dalam perkara pembunuhan.

Mereka ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2013 setelah   seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas di Cipulir. Andro dan Nurdin mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh Dicky. Namun, keduanya akhirnya dibebaskan hakim karena dianggap tak terbukti bersalah.  Mahkamah Agung juka memutuskan bahwa kedua pengamen itu tidak bersalah. (TEMPO.CO)