Ayah dan Anak yang Terlibat Pemukulan Guru SMKN 2 Makassar Akhirnya Ditahan Polisi



Adnan Ahmad dan anaknya AL ditahan polisi. Keduanya dilaporkan Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, Sulsel. Penahanan dilakukan di Polsek Tamalate.

Menurut Kapolsek Tamalate Kompol Aziz Yunus yang dikonfirmasi detik.com, Kamis (11/8/2016), ayah dan anak itu dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP.

"Keduanya sudah ditahan, kita masih tunggu hasil visum rumah sakit pada korban pemukulan," jelas Aziz.



Selain menunggu visum, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi.

"Keterangan saksi-saksi masih dikumpulkan," tegas dia.

Kasus pemukulan guru ini dipicu rasa emosi pelaku saat ditelepon anaknya yang mengaku ditampar guru karena tidak membawa tugas PR-nya. Sementara itu, menurut korban dirinya tidak menampar, hanya mendorong bahu siswanya karena mengumpat dengan kata-kata kotor saat ditegur. (wajibbaca.com)