Tersangka Vaksin Palsu Bertambah Menjadi 18 Orang



Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus vaksin palsu berinisial R. Hingga saat ini penyidik sudah menetapkan 18 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya mengatakan, R berperan sebagai distributor resmi salah satu obat. Namun dirinya juga mengedarkan vaksin palsu. 
"Tersangka R ditangkap di Jakarta, kemarin. Dia distributor obat resmi tapi juga distribusikan vaksi palsu," kata Agung di Gedung Bareskrim, Jumat (1/07/2016).
Tersangka sambung Agung telah mendistribusikan vaksin abal-abal tersebut di wilayah Jakarta. Kemungkin menyebarkan ke daerah lainnya, penyidik sedang mendalami hasil pemeriksaan.
Sehari sebelumnya, Subdit Industri Perdagangan (Indag) Dittipideksus Bareskrim menangkap seorang bidang yang juga mendistribusikan dan menggunakan vaksin palsu di tempat kliniknya wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Selain bidan Ely, tersangka yang telah ditangkap adalah J pemilik apotek dan toko obat di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pemilik apotek lain yang ditangkap adalah MF, dia punya apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian T dan S yang berperan sebagai kurir.
Kemudian ada HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan AP biasanya menjalankan bisnis haramnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kemudian ada tiga distributor yang ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pencetak label.
Selain itu Bareskrim juga mengamankan sepasang pasutri dari wilayah Semarang, Jawa Tengah berinisial M dan T. Mereka berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu. Yang terakhir, polisi mengamankan seorang distributor berinisial R di kawasan Jakarta Timur pada Selasa 28 Juni 2016 lalu.

sumber : rimanews.com